HTML Image as link Qries

Delapan Pilkada 2020 di Lampung Kategori Rawan Sedang

Grafis : radarcom.id

radarcom.id – Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Acara di-launching oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Ketua Bawaslu RI dan dihadiri Komisioner Bawaslu RI dan pihak-pihak terkait. Sedangkan dari Bawaslu Lampung dihadiri Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar.

banner 300600

 

Berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, rata-rata penyelenggaraan pilkada di kabupaten/kota berada dalam kategori rawan sedang dan penyelenggaraan pilkada provinsi masuk dalam kategori rawan tinggi. Oleh karena itu dibutuhkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan pilkada secara maksimal yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

 

Dari data IKP Pilkada Serentak 2020 Bawaslu RI, delapan pilkada di Lampung masuk kategori Rawan Sedang dengan Level 3 dan 4. (Selengkapnya lihat grafis)

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar saat hadiri launching IKP Pilkada 2020 di Jakarta, Selasa (25/2). Foto Istimewa

Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI Moh Afifudin mengatakan dimensi-dimensi kerawanan pada tingkat kabupaten/kota memiliki skor rata-rata 51,65 yang masuk dalam kategori rawan sedang. Artinya, kerawanan pilkada di tingkat kabupaten/kota berada pada level 4 yang berarti lebih dari setengah indikator kerawanan berpotensi terjadi. Sedangkan pada pemilihan gubernur, Sembilan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan memiliki skor rata-rata skor 73,8 yang masuk dalam kategori tinggi, yang berarti hampir seluruh indikator kerawanan berpotensi terjadi.

 

“Angka tersebut diambil dari pengukuran atas empat dimensi dan 15 subdimensi yang mencerminkan kerawanan penyelenggaraan pilkada. Empat dimensi yang diukur dalam IKP Pilkada 2020 adalah (1) dimensi konteksi sosial dan politik dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal; (2) dimensi pemilu yang bebas dan adil dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu; (3) dimensi kontestasi dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon; dan (4) dimensi partisipasi dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik,” terang Moh Afifudin, Selasa (25/2).

 

Dilanjutkan, pada pemetaan potensi kerawanan pilkada kabupaten/kota, Kabupaten Manokwari, Papua Barat adalah daerah dengan skor dan level tertinggi kerawanan pilkada dengan skor 80,89. Kabupaten lain dengan skor kerawanan tertinggi adalah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (80,89); Kota Makassar, Sulawesi Selatan (78,01); Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (74,94); Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (72,48); Kabupaten Sula, Maluku Utara (71,45); Kota Sungai Penuh, Jambi (70,63); Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (70,62); Kabupaten Pasangkayu, Sulbar (70,20); Kota Tomohon, Sulawesi Utara (66,89); Kota Ternate, Maluku Utara (66,25); Kabupaten Serang, Banten (66,04); Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (65,03); dan Kabupaten Sambas, kalimantan Barat (64,53).

Dengan skor rata-rata kerawanan setiap dimensi sebesar 51,65, kerawanan pilkada kabupaten/kota paling tinggi ada pada dimensi partisipasi politik dengan skor 64,09 yang berarti termasuk dalam kategori rawan tinggi level 6. Artinya, hampir seluruh indikator kerawanan berpotensi terjadi. Dimensi konteks sosial politik masuk dalam kategori rawan sedang level 4 dengan skor 51,67.

Sedangkan dimensi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil memiliki skor 51,00 yang juga masuk dalam kategori rawan sedang level 4. Level 4 berarti lebih dari setengah indikator kerawanan berpotensi terjadi. Terakhir, dimensi kontestasi memiliki skor 44,96. Dimensi kontestasi termasuk dalam kategori rawan sedang dengan level 3, yaitu hampir setengah indikator kerawanan berpotensi terjadi.

 

Pada dimensi konteks sosial politik, subdimensi yang dengan kerawanan paling tinggi adalah relasi kuasa di tingkat lokal dengan skor 56,31, disusul subdimensi otoritas penyelenggara pemilu dengan skor kerawanan 53,36; subdimensi penyelenggara negara dengan skor kerawanan 49,61; dan subdimensi keamanan dengan skor 48,53.

 

Terdapat setidaknya 15 kabupaten/kota dengan kerawanan dimensi konteks sosial politik pada level 6 dengan kerawanan tinggi. 15 kabupaten/kota dengan skor tertinggi pada dimensi ini adalah Kabupaten Manokwari (82,19); Kabupaten Mamuju (80,44), Kota Sungai Penuh (76,90); Kabupaten Lombok Tengah (74,66); Kabupaten Pasangkayun(74,38); Kota Makassar, Sulawesi Tengah (73,60); Kabupaten Minahasa Utara (73,60); Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (71,46); Kota Tomohon (71,14); Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara (70,84); Kabupaten Kepulauan Sula (70,31); Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (69,34); Kabupaten Agam, Sumatera Barat (69,34); Kabupaten pangandaran, Jawa Barat (68,81); dan Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (68,82).

Pada dimensi konteks sosial politik, terdapat 15 indikator yang paling dominan terdapat kerawanan. Yang dimaksud dengan indikator adalah kasus yang signifikan terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019 dan berpotensi terjadi kembali pada Pilkada 2020 mendatang.

Lima indikator dominan terdapat di lebih dari 100 kabupaten/kota. Lima indikator itu adalah ketidaknetralan ASN (di 167 kabupaten/kota), pemberian uang/barang/jasa ke pemilih pada masa kampanye (di 136 kota); perubahan hasil rekapitulasi suara di tingkat desa/kecataman/kabupaten-kota/provinsi (119 kabupaten/kota); pemberian uang/barang/jasa ke pemilih pada masa tenang (109 kabupaten/kota); dan putusan KASN terkaitan ketidaknetralan ASN (109 kabupaten/kota).

 

Dalam dimensi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, subdimensi yang memiliki kerawanan paling tinggi adalah hak pilih dengan skor 61,57. Subdimensi lain menyusul yaitu pengawasan pemilu (57,81), pelaksanaan pemungutan suara (57,81), pelaksanaan pemungutan suara (49,60), ajudikasi keberatan pemilu (43,31) dan pelaksanaan kampanye (42,83).

15 kabupaten kota dengan skor tertinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil adalah Kabupaten Manokwari (88,28); Kota Makassar (76,19); Kabupaten Mamuju (72,09); Kabupaten Yahukimo, Papua (72,09); Kabupaten Kepualaun Sula (69,53); Kabupaten Lombok Tengah (68,92); Kabupaten Kotawaringin Timur (68,36); Kabupaten Serang (67,97); Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (67,65); Kabupaten Minahasa Utara (67,08), Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (66,56); Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (66,15); Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara (65,18); Kabupaten Mamuju Tengah (64,90), dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat (64,43). (rci/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *