HTML Image as link Qries

Menteri ESDM-Komite II DPD RI Raker Bahas Ijin Pertambangan Termasuk Pasir Laut hingga IPR

radarcom.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menggelar rapat kerja dengan Komite II DPD RI di Ruang Rapat Komite II Gd. B, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

 

banner 300600

Menteri ESDM raker bersama Komite II DPD RI diantaranya Ketua Komite II Yorris Raweyay dan Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin yang juga Senator asal Provinsi Lampung.

Suasana raker. Foto Istimewa for radarcom.id

Kepada radarcom.id, Bustami Zainudin mengatakan hasil rapat antara lain membahas soal perijinan tambang dan kewenangan memungut pajaknya di daerah. Komite II juga membeberkan kewenangan DPD RI berdasarkan perundang-undangan.

 

“DPD RI merupakan salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia dan merupakan lembaga legislatif yang mempunyai tiga fungsi utama, yakni: legislasi, pengawasan; dan anggaran. DPD RI menangani beberapa persoalan yang menyangkut tentang otonomi regional, hubungan pemerintah daerah dan pusat, hubungan fiskal antara pemerintah daerah dan pusat, serta persoalan lain pada tingkat daerah seperti pendidikan, agama, dan manajemen sumber daya alam. DPD RI memiliki empat organ utama yang disebut dengan komite,” kata Bustami di Jakarta, Rabu (5/2).

Dilanjutkan mantan Bupati Waykanan itu, Komite II DPD RI merupakan salah satu alat kelengkapan DPD RI yang memiliki lingkup tugas untuk melaksanakan fungsi legislasi dan pengawasan terkait sumber daya alam dan sumber daya ekonomi.

“Ruang lingkup tugas Komite II DPD RI meliputi pertanian dan perkebunan, perhubungan, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup, ekonomi kerakyatan, Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perindustrian dan perdagangan,” terangnya.

Adapun hasil Raker dengan Menteri ESDM, lanjut dia, soal tambang karena ijinnya diterbitkan provinsi. “Dalam rapat membahas masalah tambang karena ijinnya dikeluarkan oleh provinsi. Kalau bisa pajak bahan galiannya provinsi bisa menikmati juga. Apalagi pasir laut, kewenangan wilayahnya 0-12 mil kewenangan provinsi, tetapi pajaknya tidak bisa dipungut oleh provinsi,” kata Bustami.

Selain itu, terus dia, Komite II DPD RI juga meminta Kement ESDM untuk mempermudah proses penerbitan Ijin untuk komoditas logam. “Agar Kementrian ESDM memberikan kemudahan berupa Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) tanpa harus melalui proses lelang wilayah ijin usaha pertambangan,” tegasnya.

Hasil rapat lainnya, DPD meminta program bantuan energi skala kecil (biogas, pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga mikrohidro) minta dihidupkan kembali. (rci/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *