Korban YI ini mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku dalam kurun waktu selama 8 bulan. Mulanya, kata kapolsek, saat korban sedang memasak di dapur Ponpes, tiba-tiba pelaku datang mengancam korban dan menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya. Setelah berada di dalam kamar pelaku langsung melakukan perbuatan asusila terhadap korban, aksi bejat pelaku ini berlangsung tiga hari sekali.
Sedangkan korban NH mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak 3 kali. Dengan cara korban diancam dan disundut dengan api obat nyamuk apabila korban menolak ajakan pelaku.