HTML Image as link Qries

Akademisi Ini Dukung Langkah Gubernur Arinal Soal LOA

radarcom.id – Ramai dibicarakan bahkan terdapat akademisi dan praktisi lingkungan yang ikut berkomentar tentang pendapat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, di perhelatan Diskusi Publik yang beberapa waktu lalu dilaksanakan di Aula M Pascasarjana UBL dengan tema Membangun Sinergi Dalam Upaya Konservasi Sumber Daya Hutan dan Lingkungan.

Pendapat orang nomor satu di Provinsi Lampung yang menjadi sorotan adalah berkaitan dengan pemberhentian kegiatan pembangunan teropong bintang atau Lampung Astronomical Observatory (LOA), yang pada intinya beberapa orang akademisi dan praktisi lingkungan ini menyoroti tentang biaya yang tak sedikit telah digelontorkan untuk pembangunan LOA serta dukungan berdasarkan alasan normatif yang memperbolehkan kegiatan mega proyek ini legal untuk dilaksanakan.

banner 300600

Lain kitab lain guru, akademisi Fakutas Hukum UBL sekaligus Ketua Panitia pada Diskusi Publik di UBL Rifandy Ritonga memiliki pendapat berbeda menyikapi hal ini, ia justru mengapresiasi langkah progresif yang disampaikan oleh Gubernur Lampung.

Ia berpendapat seorang pemimpin memang harus memiliki loncatan pemikiran yang matang menerawang jauh kedepan, bukan hanya melihat untungnya saja.

“Namun rugi juga layak menjadi perhitungan yang matang apalagi hal kebijakan tersebut berkaitan dengan keselamatan masyarakat kepentingan rakyat jangka panjang,” ujarnya dalam rilis pers kepada radarcom.id, Selasa (28/1).

Lebih lanjut Ritonga sapaan akrabnya, menjabarkan bahwa seorang akademisi itu harus mampu menjabarkan permasalahan secara komprehensif melalui banyak sudut pandang keilmuan. Tidak bisa hanya berdasarkan satu pegangan regulasi saja, namun harus terseistematis berhirarki dan runtut untuk dapat menyimpulkan masalah ini benar atau tidak tetap atau tidak, supaya segala suatu kebijakan itu tidak cacat secara yuridis pada akhirnya, hematnya.

“Kalau kita melihat kembali ke belakang, pembangunan LOA ini adalah implementasi dari Nota Kesepakatan Bersama (NKB) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Provinsi Lampung, ITERA, dan ITB tentang Pengembangan Pusat Unggulan Stategis Dalam Bidang Penelitian, Pendidikan Ilmiah, Konservasi, Pariwisata dan Sosial Ekonomi di Kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman, ditandatangani pada periode Gubernur sebelumnya,”

“Jika kita baca secara kasat mata, judul dari NKB dan PKS saya pribadi sebagai masyarakat Lampung sangat mendukung langkah tersebut, apalagi hal ini digadang-gadang akan menjadi Teropong Bintang terbaik Se-Asia Tenggara tentu hal ini akan berdampak positif bagi Lampung. Namun, apa artinya semua itu jika proses pelaksanaan pembangunan ini prematur dan terlalu tegesa-gesa, hipotesis saya berdasarkan persoalan ini terjadi cacat embrio pada alas implementasi pembangunan LOA ini,” terangnya.

Pertama, dalam Ruang Lingkup NKB dan PKS dilihat tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan Taman Hutan Raya sebagai salah satu kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam PP No.28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam/KSA dan Kawasan Pelestarian Alam Alam/KPA Jo. PP 108 Tahun 2015, Pasal 1 butir 10, silakan dilihat aturanya.

Kedua, dalam lingkup PKS, tidak termasuk kerjasama yang diatur dalam P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelengaraan KSA dan KPA, Jo. Permenhut No.P.44/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2017 Pasal 6 dan Pasal 13.

Ketiga, Tata Cara Kerjasama berdasarkan analisis yang mengacu pada P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelengaraan KSA dan KPA, Jo. Permenhut No.P.44/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2017, Pasal 24.

“Dari tiga catatan analisis peraturan tersebut, saya katakana kembali sangatlah tepat Gubernur mengambil langkah strategis yang terbaik, hipotesis saya mengatakan NKB dan PKS cacat yuridis, namun perlu diingatkan kembali sebaiknya hal ini dikoordinasikan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diambil langkah, yang nantinya akan menjadi policy dalam bentuk regulasi, untuk mencegah terjadinya bias, diungkapkan oleh Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-Undangan UBL,” pungkasnya. (rls/Iis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *