HTML Image as link Qries

YLKI Lampung Merasa Aneh, Sulitnya Ijin SPBU di Pesisir Barat

Ketua YLKI Lampung Subadra Yani Moersalin. Foto Istimewa

radarcom.id – Diduga dipersulitnya ijin pendirian SPBU DODO yang diajukan PT Bumi Asri Lambar (BAL) di Pagar Bukit, Bengkunat Belimbing, Pesisir Barat oleh DPMPTSP Pesbar mendapat tanggapan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung.

Ketua YLKI Lampung Subadra Yani Moersalin menegaskan jika benar Pemkab Pesbar menghalang-halangi dan mempersulit ijin pendirian SPBU di Pesbar maka sungguh disayangkan.

banner 300600

“Sangat disayangkan jika pemerintah daerah justru tidak proaktif untuk mendukung investor yang akan menanamkan investasi di daerahnya. Kita melihat secara profesional saja ya, ini kok semacam ada anomali atau keanehan yang terjadi di Pesbar terkait permohonan ijin pendirian SPBU ini,” kata Subadra, Rabu (18/12).

Lanjutnya, YLKI Lampung mewakili konsumen atau masyarakat melihat upaya kurang proaktif dan mempersulit perijinan SPBU di Pesbar justru merugikan daerah.

Sebab, jika tidak dimudahkan perijinan di Pesbar, maka bisa menjadi preseden buruk bagi kabupaten Pesbar kedepan. Sebab, investor akan berpikir ulang jika ijin sulit diperoleh di Pesbar.

“Padahal, dari Pertamina saya dapat info sudah lengkap ijinnya. Jadi apa lagi?,” tutur mantan Sekum DPP Lampung Sai itu.

Padahal, sambung Badra, pendirian SPBU justru akan menguntungkan berbagai pihak. Selain menambah Pendapatan Asli Derah (PAD), juga bisa menyerap tenaga kerja. Diharapkan, jika PAD bertambah, maka perekonomian Kabupaten Pesbar juga akan meningkat.

“Selain itu juga memudahkan masyarakat mendapatkan BBM yang murni dan harga yang sesuai satu harga nasional. Berbeda jika di eceran maka harga akan bertambah. Jadi kenapa yang seperti ini justru tidak didukung? Menurut saya pasti ada sesuatu atau ada anomali di Pemkab Pesbar. Saya menghimbau Bupati Pesbar segera mengeluarkan ijin SPBU tersebut. Apalagi BBM merupakan kebutuhan masyarakat,” cetusnya.

Sebelumnya, PT BAL belum juga mendapatkan tindak lanjut soal permohonan perijinan pendirian SPBU DODO di Pagar Bukit, Bukit Kemuning, Pesbar. Meski sudah mengantongi ijin lengkap dari Pertamina Palembang, namun DPMPTSP Pesbar masih belum menindaklanjuti ijin yang diajukan meski sudah 14 hari lebih disurvei. Alasannya, DPMPSTP masih menunggu rekom UKP-ULP.

Sebelumnya, dikutip dari medinaslampung, Kuasa hukum PT. Bumi Asri Lambar, Erdyansyah Pagar Alam “Tuding” pihak Dinas Perizinan dan Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat, tak paham prosedur. Tudingan itu lantaran pihak Dinas Perizininan setempat, belum menerbitkan surat izin untuk mendirikan SPBU dengan alibi, pihaknya telah membangun SPBU tanpa kantongi izin.

“Pembangunan SPBU terdiri dari komponen Kanopi, Nozzie, Tanki timbun, dan tontem. Kepala Dinas Perizinan itu nggak tau prosedur, kami belum pernah pasang plang pembangunan SPBU. Kami baru sebatas membangun Tembok pembatas,” kata Kuasa Hukum BAL.

Dari ini, masih kata kuasa hukum PT BAL, Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu hanya beralibi karena tidak paham dengan prosedur yang ada.

“Yang mengeluarkan izin itu pusat, mereka disini (Dinas Perizininan Daerah) hanya mendukung dengan persyaratan yang mereka terbitkan. Kami sudah penuhi apa yang menjadi persyaratan dan sudah ada tanda tangan dari masyarakat sekitar terkait persetujuan pembangunan, bahkan masyarakat sangat mendukung adanya SPBU di wilayah mereka. Jadi pernyataan Kepala Dinas bahwa kami membangun SPBU tanpa ada izin, itu ngawur,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perizinan dan Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat, Jhon Edward mengatakan bahwa, belum diprosesnya perizinan atau belum diterbitkannya surat izin, karena belum terpenuhi yang menjadi persyaratan pembangunan SPBU.

“Masih banyak yang harus di lengkapi, sehingga belum dapat kami terbitkan surat izin tersebut,” katanya seperti diberitakan beberapa media online.

Masih kata Jhon, berdasarkan temuan di lapangan, PT BAL telah lebih dulu membangun dari pada mengurus perizinan. “Sekarang saya tanya, duluan izin atau bangun?, harusnya di urus izin dulu. Sementara mereka (PT BAL) melaksanakan pembangunan dari sebelum ramadhan. Di Oktober 2019, baru mengurus perizinan ke Dinas perizinan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur PT Bumi Asri Lambar Diana Ichwan mengeluhkan lambannya pelayanan Dinas Perijinan dan Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat, yang dianggap tidak profesional. Pihak PT BAL sedang mengajukan perizinan untuk usaha SPBU, namun belum juga ada panggilan maupun informasi terkait permohonannya tersebut.

Padahal Dinas terkait sudah turun mengecek lokasi yang akan dibangun tempat usaha dan lingkungan usaha.

“Kita sudah kirim surat dan mereka (Dinas Perizinan) dan sudah survey ke lokasi, yang turun dari dinas Satu Pintu, PUPR, Diskoperindag. Akan tetapi, sampai hari ini belum ada hasil atau Informasi lanjut,” ungkap Kuasa Hukum PT BAL.

“Pihak Dinas Perizinan Daerah hanya yang memprakarsai perizinan, jangan jadi penentu perizinan. Ini sudah 14  hari kerja, tapi belum juga ada kejelasan soal perizinan yang kami ajukan. Mereka (Dinas) kan hanya memprakarsai, bukan menunggu rekomendasi. Kami kecewa dengan ketidak profesionalan kinerja pelayanan pihak Dinas Perizinan dan telah merugikan waktu kami,” tegasnya.

(rci/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *