HTML Image as link Qries

Sah! MK Izinkan Eks Koruptor Ikut Pilkada, Tapi…

Foto: Foto/Ilustrasi Foto Gedung Mahkamah Konstitusi/Muhammad Sabki/CNBC Indonesia

radarcom.idKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan gugatan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU di gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Salah satu poin penting gugatan berkaitan dengan poin mantan terpidana korupsi alias koruptor menjadi calon kepala daerah. Seperti dilaporkan detik.com, MK mengabulkan permohonan gugatan untuk sebagian.

banner 300600

“Amar Putusan mengadili dalam provisi mengabulkan permohonan profesi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar.

Ia mengatakan, UU 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf G bertentangan dengan UUD 1945.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Anwar.

Dalam putusan itu, MK memutuskan melakukan pengubahan bunyi untuk pasal 7 ayat 2 huruf g. Di mana dalam pengubahan disebutkan, pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Berikut isi perubahan pasal sesuai putusan MK:

Pasal 7 ayat 2 huruf g

1. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik. dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

2. bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jatidirinya sebagai mantan terpidana dan

3. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Putusan ini hadir tak lama setelah Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam beleid yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 itu, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk maju dalam perhelatan pemilihan kepala daerah 2020. Demikian tertuang dalam Pasal 4 Ayat H PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tersebut.

Seperti dilaporkan detik.com, pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.

“Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak,” demikian bunyi pasal 4 ayat h tersebut.

Penerbitan beleid itu berbeda dengan tekad KPU yang selama ini terus memperjuangkan larangan bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. Saat rapat bersama Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, KPU bahkan secara langsung mengusulkan larangan itu.

Kendati masih mengakomodasi eks koruptor, KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan kandidat yang bukan berstatus mantan terpidana korupsi. Aturan itu dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.

“(3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.”

“(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.” (cnbcindonesia/rci)

Source: cnbcIndonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *