HTML Image as link Qries

Polsek Kalirejo Ungkap Curanmor, Polisi Pancing Pelaku Lewat Medsos

Foto Istimewa

radarcom.id – Acungan jempol untuk jajaran Polsek Kalirejo Lampung Tengah. Pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 jam 17.30 wib Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana:

Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang dibawa tersangka.

banner 300600

Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi nomor : LP/576 -B/X/2019/RES LT/SEK KAJO, tanggal 19 Oktober 2019.

Korban adalah Suripto (40) warga RT. 01. RW. 05 Dsn. 5 Kampung Poncowarno Kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah.

Tempat Kejadian Perkara di rumah korban di dus 5 kamp. Poncowarno kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah, Sabtu (19/10) jam 08.00 Wib.

Kronologis kejadian pada hari sabtu tgl 19 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 wib pelaku mencuri 1 unit motor nopol : B 3742 BGI, Nosin : JB91E2527252, Noka: MH1JB9122BK533651 milik korban yang berada di dalam rumah dengan cara masuk dari pintu belakang rumah yang pada saat itu korban sedang ke pasar.

“Pada hari Rabu (27/11) petugas kami mendapatkan informasi di medsos (facebook) bahwa  ada penjualan motor yang mirip dengan motor korban. Kemudian petugas kami memancing pelaku dengan cara akan membeli motor tersebut dan janjian di kampung Sendang Agung. Akhirnya tersangka berikut barang bukti lalu dibawa ke polsek Kalirejo guna dilakukan penyidikan. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kalirejo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rci/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *