Usai menggelar pembinaan terhadap pegawai di Dinas P3AP2KB, Endang Budiati Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi membenarkan kehadirannya di Dinas P3AP2KB adalah sebagai langkah antisipasi dan memberikan pemahaman tugas pokok dan fungsi sebagai ASN.
“Oknum pejabat ASN (foto bugil, Red) sudah ditindaklanjuti sesuai perintah pimpinan daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.


 
									