Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, dengan menuju ke lokasi di pinggir rel Kampung Gunung Sangkaran, sampai di TKP sekitar pukul 03.30 WIB bahwa benar ditemukan adanya tindak pidana pencurian besi rel kereta api, sehingga oleh petugas gabungan, terhadap 3 orang yang diduga melakukan pencurian lansung diamankan, tanpa ada perlawanan.
“Kini pelaku berserta barang bukti berupa tiga Unit Hp berbagai merk , dua Unit Mobil Fuso Merk Hyno Warna Hijau dengan No.pol BG 8723 KB dan BE 84 77 YC dan 310 batang besi rel Kereta api berukuran panjang kurang lebih 2 – 2,5 meter dengan total berat 30 ton, dibawa menuju ke Polres Way Kanan untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya, (tbt/rci)