Lanjutnya, dari penangkapan tersebut Polsek Pulau Panggung juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga unit mobil pikap L-300 dan sampel batu split yang dicuri para pelaku.
AKP Ramon menjelaskan, modus operandi para pelaku melakukan kejahatannya, pelaku APR bersama empat rekannya datang ke lokasi penumpukan batu split menggunakan 1 unit mobil L-300.
Setibanya di lokasi, disertai dengan ancaman para pelaku memaksa meminta batu split kepada koordinator lapangan, karena merasa takut sehingga dengan terpaksa anak buah korban memberi batu split yang diminta tersebut.