HTML Image as link Qries

Konsumsi Barang Haram, Satu Orang Ditangkap

Foto Istimewa
Foto Istimewa

radarcom.id – Seorang pria 22 tahun berinisial AN alias Aen ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus. Pasalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa bujangan tersebut sering menyalahgunakan Narkoba jenis ganja.

Hal itu juga terbukti dengan diamankannya berupa 4 bungkus ganja kering serta puluhan potongan kecil batang ganja kering yang diamankannya di dalam kamar.

banner 300600

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan pelaku AN diamankan di Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, tadi malam Selasa, 3 September 2019.

“Pelaku diamankan saat berada di rumahnya tadi malam sekitar pukul 19.05 Wib,” ungkap AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH. SIK, Rabu (4/9/19) siang.

AKP Hendra Gunawan, menjelaskan, pelaku ditangkap berawal dari penyelidikan informasi masyarakat mengenai peredaran gelap Narkoba di Pekon Panutan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

“Berdasarkan penyelidikan tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Tanggamus melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tanggamus untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 4 bungkus kertas berisi daun ganja kering, 1 bungkusan kertas berisi papir, 30 batang potongan kecil ganja kering, dompet berwarna hitam dan handphone merk oppo A83 warna hitam.

“Barang bukti tersebut diamankan berada di dalam kamar pelaku,” ujarnya.

Ditambahkan AKP Hendra, berdasarkan keterangan pelaku, ia mendapatkan Ganja tersebut dari rekannya di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu sehingga pihaknya melakukan pengejaran.

“Untuk penyedia barang yang diakui pelaku dari Sukoharjo, namun saat pengembangan tidak ditemukan,” imbuhnya.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Tanggamus. “Atas perbuatannya pelaku dapat dipersangkakan pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 paling singkat 4 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara dalam penuturannya, pelaku mengaku telah mengenal Ganja sejak 3 tahun lalu atau selepas lulus SMA, namun dia berdalih membeli sabu hanya untuk stok dan dipakainya sendiri.

“Belinya sama kawan saya di Sukoharjo, satu garis seharga Rp. 600 ribu, saya stok untuk pakai sendiri,” ucapnya dihadapan penyidik.

Menurutnya, banyaknya batang ganja kering yang diamankan petugas adalah sisa-sisa/sampah yang dikumpulkan dari ganja yang telah dibelinya. Bahkan niatnya sampah tersebut akan dibuang namun keburu tertangkap.

Bujangan berparas tampan itu juga mengaku, setelah ditangkap polisi karena menyalahgunakan Ganja ia sangat menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya nyesel, kecewe sama diri sendiri dan saya janji berubah,” tandasnya. (hin/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *