HTML Image as link Qries

Gindha Ansori Wayka: Galang 1.000 Pengacara untuk Dampingi Kasus UAS

Ginda Anshori Wayka (tengah). Foto Istimewa
Ginda Anshori Wayka (tengah). Foto Istimewa

radarcom.id – Jagat media sosial saat ini sedang viral atas konten ceramah dari Ustadz Abdul Somad (UAS) yang diduga dilaporkan oleh Sekelompok orang atas nama Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT dan di Mabes Polri.

Ustadz Abdul Somad diduga telah menghina lambang-lambang agama Kristen dan Katolik, seperti salib dan patung, sebagaimana terekam dalam video yang tersebar via media sosial.

banner 300600

Advokat asal Lampung Ginda Anshori Wayka, SH, MH, mengatakan, terlepas dari benar atau tidaknya persoalan ini, guna meluruskan dan menemukan kebenaran hukum baik secara formiil maupun secara materiil dan guna melindungi kepentingan pihak-pihak, kita perlu untuk melakukan pendampingan hukum.

Adapun tujuan pendampingan hukum ini bukan hanya semata membela UAS, tetapi lebih untuk menjaga kerukunan antar umat beragama dalam kapasitas dan keberagaman toleransi dengan mengedepankan hak setiap warga negara yang berdiri atas Suku, Agama, Ras dan Antara Golongan (SARA).

“Oleh karena itu, kami punya gagasan untuk menggalang 1000 pengacara untuk mendampingi kasus UAS di mulai dari Provinsi Lampung, hal ini dengan asumsi bahwa meskipun kita muslim, harus punya pandangan hukum yang tetap tegak lurus dalam koridor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga hak asasi manusia karena Indonesia ini pluralisme,” ujarnya dalam keterangan pers kepada radarcom.id, Kamis (22/8/2019).

“Berkaitan dengan gagasan di atas, kami mengundang advokat yang ada di Lampung dan seluruh Indonesia untuk menyatakan kesediaannya melalui email [email protected] dan melalui inbox messenger facebook gindha ansori wayka,” ujarnya.

Gerakan 1000 pengacara pendampingan hukum terhadap UAS kita mulai dari Lampung, semoga rekan-rekan pengacara bisa sama-sama melakukan pendampingan ini secara cuma-cuma dalam rangka penegakan hukum. (rls/Iis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *