“Terkait penerapan pasal terhadapnya sementara dijerat pasal 363 KUHPidana subsider pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Dalam pengakuanya, pelaku berdalih tidak melakukan pencurian namun mendapatkan sepeda motor dengan cara membeli dari rekannya berinisial A. “Saya beli Rp 3 juta pak,” ucapnya. (hin/rci)