HTML Image as link Qries

Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Tersangka Ditangkap

Foto Istimewa
Foto Istimewa

Dimana pemberian uang palsu oleh Y dengan mengiming-imingi tersangka sejumlah uang asli, asal dia mau membelikan uang palsu Rp. 1.250.000,- sebuah handphone dengan cara COD di Pendopo Pringsewu.

banner 300600

“Dari pembelian handphone tersebut, terungkap sang pembeli menyadari bahwa uang yang diterimanya adalah palsu kemudian melaporkan ke Polsek Pringsewu Kota,” jelasnya.

Atas perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti berupa uang palsu tersebut, 1 handpone Xiaomi tipe 4A warna gold dan 1 unit handpone Samsung Grand duo prime diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas tindak pidana menyimpan dan mengedarkan atau membelanjakan uang kertas yang diketahuinya palsu, pelaku dipersangkakan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Terhadap Y, masih dalam pengejaran dan di tetapkan DPO,” pungkasnya.

NEXT>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *