radarcom.id – Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus mengamankan Erlan (21) warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Tanggamus atas kejahatannya mengedarkan uang palsu. Dari tangan tersangka yang berprofesi buruh tersebut turut diamankan Rp. 1.250.000,- uang palsu sebanyak 25 lembar pecahan Rp 50 ribu-an.
Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Eko Nugroho, SIK mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran uang palsu dalam transkasi pembelian handphone di Pendopo Pringsewu pada Rabu (26/6/19) malam.
NEXT>