HTML Image as link Qries

Gubernur Terpilih Arinal Siapkan Program Terobosan Pemberdayaan TKI

Foto Istimewa

radarcom.id – Gubernur Lampung terpilih Arinal Djunaidi akan membuat program untuk pemberdayaan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

Menurut Arinal, Lampung merupakan salah satu provinsi dengan jumlah TKI terbesar yang tersebar di beberapa negara. Antara lain: Malaysia, Hongkong dan Taiwan.

banner 300600

“Di luar Pulau Jawa, Lampung terbesar kedua setelah Nusa Tenggara Barat (NTB),” ujar Arinal, Minggu (9/6/2019).

Karena itu, dia berencana membuat program pemberdayaan TKI. Sehingga, TKI yang berasal dari Lampung harus memiliki kompetensi untuk bekerja di luar negeri.

“Caranya, kita berikan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi, kemampuan dan pengetahuan mereka,” jelasnya.

Sehingga, dia meyakini TKI yang berasal dari Lampung dapat bersaing di luar negeri sebagai tenaga kerja yang profesional.

“Ke depan kita tidak mengirim TKI untuk tenaga kasar, seperti pembantu. Itu harus kita kurangi, kita harus mengirim tenaga kerja yang terampil,” jelasnya.

Dia mengatakan pembinaan terhadap TKI juga dapat dilakukan di negara-negara tempatnya bekerja. “Misalnya mereka bekerja di Malaysia, Hongkong dan Taiwan kita tetap bisa memberikan pembinaan,” tuturnya.

Selain itu, dia memastikan calon TKI yang hendak berangkat ke luar negeri harus secara legal. “Misalnya surat menyuratnya harus lengkap. Jangan nanti dia orang Lampung tapi berangkat dari provinsi lain, begitu bermasalah kan repot,” sebutnya.

Dia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga akan terlibat aktif dalam memantau dan membantu TKI yang bermasalah hukum di luar negeri.

“Nantinya, pemprov tidak hanya berdiam diri ketika ada TKI yang tersandung masalah hukum. Jadi TKI juga akan merasa terlindungi,” sebutnya.

Meski demikian, dia mengatakan program tersebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja, kedutaan besar dan pihak-pihak terkait.

“Tentunya program ini kita koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, sehingga dalam penerapannya bisa terpadu,” tutupnya. (rls/Iis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *