HTML Image as link Qries

Aparat Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Tersangka Narkoba

Barang bukti yang diamankan. Foto Istimewa
Barang bukti yang diamankan. Foto Istimewa

radarcom.id – AW als BA (56) dan KH (28), dua pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu berhasil ditangkap aparat Polsek Dente Teladas Polres Tulang Bawang.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Senin (27/5/2019), sekira pukul 21.30 WIB, di rumah pelaku AW als BA.

banner 300600

“AW als BA yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas dan KH yang juga berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Rohmadi, Selasa (28/5/2019).

Tersangka yang diamankan petugas Polsek Dente Teladas. Foto Istimewa
Tersangka yang diamankan petugas Polsek Dente Teladas. Foto Istimewa

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di rumah pelaku AW als BA sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

“Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Haasilnya ditemukan dua orang pelaku berikut BB (barang bukti) narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Dente Teladas,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara), petugas berhasil menyita BB berupa satu buah alat hisap sabu (bong), korek api gas, dua bungkus plastik klip yang berisi sabu dan satu buah pipet berbentuk sekop.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (tri/hms/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *