HTML Image as link Qries

Ini Buktinya, Dana Desa Rentan Korupsi

Karyawan menata uang untuk pengisian ATM, di Cash Center PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Jakarta, Kamis (20/12/2018). - Foto Abdullah Azzam/BISNIS

radarcom.id – Penyerapan dana desa yang terus meningkat setiap tahun menjadi catatan emas bagi pemerintah.

Pasalnya, muncul anggapan serapan anggaran yang tinggi tentunya menumbuhkan kesejahteraan dan perekonomian pedesaan. Namun demikian, ada catatan merah perihal dana desa akibat tingginya angka korupsi. Yang semakin membuat miris, anggaran desa menempati peringkat korupsi terbanyak dari 9 sektor lainnya pada 2018.

banner 300600

Indonesia Corruption Watch (ICW) baru saja merilis laporan bertajuk Tren Penindakan Korupsi 2018. Jumlah kasus mencapai 454 kejadian dengan kerugian negara Rp5,6 triliun. Kasus itu melibatkan 1.087 tersangka.

Dari data nasional tersebut, korupsi sektor anggaran desa mencapai 96 kasus dengan kerugian negara Rp37,2 miliar.  Perinciannya, proyek infrastruktur 49 kasus dengan nilai kerugian Rp17,1 miliar, dan non infrastruktur sebanyak 47 kasus dengan kerugian Rp20 miliar.

Anggaran desa yang paling rawan dikorupsi mencakup tiga sub sektor, yakni Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Pendapatan Asli Desa (PAdes). Selain itu, sektor sosial kemasyarakatan, seperti dana bencana alam, juga rentan disalahgunakan.

Peneliti ICW Egi Primayogha menyampaikan, modus korupsi dana desa bisa bermacam-macam, bergantung kepada titik rawannya. Ada empat titik yang rawan penyelewengan, yakni perencanaan anggaran, evaluasi penyaluran anggaran, implementasi anggaran, dan PAdes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *