radarcom.id – Empat orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana penggelapan dan Tindak Pidana pertolongan jahat diamankan jajaran Tekab 308 Polres Tanggamus.
Keempat pria tersebut adalah AF (30) warga Pekon Gunung Meraksan, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus (tersangka pelaku utama), HS alias Kumis (40) warga Pekon Babakan, Kecamatan Pugung Tanggamus (penerima mobil rental pertama), IRS (53) warga Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, Tanggamus (perantara) dan ET (47) warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok Tanggamus (penerima mobil terakhir).
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas membenarkan penangkapan para pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan Tekab 308 saat sedang berada di rumah orang tuanya di pekon Sinar Harapan Kecamatan Talang Padang,” ujarnya, Sabtu (2/2/2019).