radarcom.id — Sebanyak 105 Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi dilantik Ketua DPN PERADI Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan pengambilan sumpah dipimpin Ketua PT Tanjung Karang Zaid Umar Bobsaid, SH.,MH.
Pelantikan dan pengambilan sumpah pada acara Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan tema ‘Pengambilan Sumpah Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia’ berlangsung di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Selasa (15/1).
Dalam sambutannya, Ketua DPN PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan menekankan agar advokat yang sudah dilantik bisa menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, hukum dan kode etik profesi.
“Para advokat yang sudah dilantik agar bersikap jujur, adil, menjunjung tinggi peraturan dan kode etik profesi. Dan yang paling penting jujur, adil dan tidak membela klien secara membabi buta,” ungkap Fauzie.
Sekretaris DPC PERADI Bandar Lampung Rozali Umar, SH. MH, mengatakan, usai dilantik para advokat sudah bisa langsung dan sah menjalankan profesinya.
“Sebanyak 105 Advokat PERADI ini sudah sah menjalankan profesi advokat dan sudah bisa beracara. Sebab sudah sah dan resmi dilantik Ketua DPN PERADI dan diambil sumpahnya oleh Ketua PT Tanjung Karang,” kata Rozali mendampingi Ketua PERADI Bandar Lampung Ridho SH, MH, kepada radarcom.id, disela-sela acara.
Lanjut Rozali, sebanyak 105 orang Advokat tersebut berasal dari seluruh wilayah Provinsi Lampung. “Disumpahnya dalam wilayah hukum Lampung sesuai dalam Undang-Undang Advokat Pengambilan Sumpah sesuai dengan alamat yang bersangkutan. Tetapi sesuai dengan Undang-Undang Advokat, wilayah kerja mereka se-Indonesia,” kata dia.
Rozali menambahkan, diharapkan para Advokat yang sudah sah beracara ini bisa menjadi advokat profesional serta dapat mengembangkan kemampuan mereka serta lebih banyak lagi membaca untuk menambah wawasan. (hen/rci)