HTML Image as link Qries

Lantik Kakam, Raden Adipati Surya Ingatkan Tujuh Hal

Bupati Way Karena H. Raden Adipati Surya, SH, MM, melantik Kepala Kampung Nuar Maju Wiranata, Kamis (10/1). Foto Istimewa/Humas Pemkab Way Kanan.

radarcom.id – Adanya perhatian serius dari pemerintah berarti menuntut para kepala kampung untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya dan lebih meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat.

Hal itu ditegaskan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M Usai melantik Wiranata Kusuma, SH sebagai Kepala Kampung  Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga, Kamis (10/01/2019).

banner 300600

“Saya mengucapkan selamat Kepada Saudara Wiranata Kusuma, SH yang pada hari ini dilantik menjadi Kepala Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga. Saya berharap saudara harus mampu merangkul dan melibatkan semua elemen masyarakat dalam melaksanakan pembangunan,” ujar Bupati Adipati.

Menurut bupati muda itu, pelantikan Wiranata Kusuma, SH adalah suatu kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dengan memberikan amanat untuk memimpin Kampung Nuar Maju.

“Hal ini dikarenakan saudara dianggap mampu untuk mengemban tugas. Oleh karena itu hendaknya saudara dapat menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” lanjut bupati yang saat ini juga masih tercatat sebagai Ketua MPID DPD KNPI Kabupaten Way Kanan itu.

Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014  yang  dikeluarkan agar para para kepala kampung dapat melaksanakan pemerintahan lebih luas dan mampu melaksanakan program-program pembangunan secara lebih luas juga. Dalam UU itu juga setidaknya ada tujuh hal yang harus diingat.

“Dalam UU itu ditegaskan kepala kampung dilarang Merugikan kepentingan umum, Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, Menjadi pengurus partai politik, Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; dan Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas,” tidak.

Untuk diketahui, pada pilkakam serentak yang dilaksanakan 21 November 2018 yang lalu di Kampung Nuar Maju Wiranata Kusuma berhasil  memperoleh suara  terbanyak dengan 416 suara menyisihkan mukin 342 suara dan Rahman Ali 245 suara dan Suyoko dengan 176 suara. (rci/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *