radarcom.id – Patuhi peraturan Bawaslu, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Sandiaga Shalahuddin Uno mengucapkan salam kepada santri Ponpes Al Fatah.
“Mohon maaf, saya ingin sekali menyampaikan sambutan di sini. Tapi untuk menghormati peraturan yang ada. Kami hanya bisa menyampaikan salam dan selamat belajar kepada santri dan mahasiswa,” kata Sandi saat bercengkrama dengan Mahasiswa Sekolah Tinggi Shuffah Al Quran Abdullah Bin Mas’ud (ST SQABM).
Sebagaimana peraturan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sementara itu, menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Di akhir kesempatan, Sandi berpesan kepada para santri dan mahasiswa ST SQABM agar terus belajar supaya bisa menjadi insan berakhlakul karimah dan mendakwahkan Islam yang Rahmatan Lil’alamin.
Sandi juga menyempatkan diri untuk Salat Jumat berjamaah di Masjid Nubuwwah yang terletak di Pesantren Al Fatah, Muhajirun, Natar, Lampung. (rci/rci)