radarcom.id – Polsek Kedaton melakukan mediasi antara warga dan Muhammadiyah Labuhan Ratu terkait kejelasan lahan Masjid Al-Ikhsan Jl. ZA Abidin Pagar Alam, RT 010 LK.2, Keurahan Labuhanratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Dalam mediasi yang digelar di mapolsek setempat, Jumat (19/10) turut hadir Kapolsek Kedaton Kompol Anung Handayanta, Danramil Kedaton Mayor (Info) Anang Nugroho, Lurah Labuhanratu Mardani, Ketua RT.010 Labuhanratu Kiki Simbolon, dari pihak warga serta pengurus Masjid Al-Ikhsan Labuhanratu. Selain itu ada 4 orang perwakilan dari pihak Muhammadiyah Labuhanratu dan 4 orang perwakilan dari warga.
Kapolsek Kedaton Anung Handayanta mengatakan, hasil mediasi malam hari ini masih belum ada titik temu, karena kedua belah pihak masih bersikukuh dengan pendiriannya masing-masing.
”Saya berharap kedua belah pihak dapat menemui satu solusi, tetapi faktanya masih sama-sama bersikukuh dengan pendiriannya, sehingga belum menemui kesepakan yang diharapkan. Dan saya berharap kedepannya masih ada pertemuan-temuan untuk saling berkomunikasi agar keduanya bisa menyatu kembali dalam memajukan masjid secara bersama-sama,” ujar Anung.
Menurutnya, perkara ini tidak hanya berhenti di malam ini saja. Tetapi akan dicarikan solusi soal kejelasan lahan masjid yang masih dipersoalkan.
“Saya akan memerintahkan Bhabinkamtibmas saya untuk mengikuti perkembangan dari perkara ini, sehingga saya dapat mengambil sikap apa yang harus saya tempuh,” jelasnya.
Sementara itu, Lurah Labuhanratu Mardani mengatakan, kedua belah pihak diminta untuk dapat bersabar, sampai dengan adanya keputusan dari KUA (Kantor Urusan Agama) mengeluarkan surat penetapannya.
“Saya meminta agar kedua pihak bersabar. Biarkan KUA atau pemerintah yang menangani ini semua ini,” ucapnya.
Menurut Mardani, dari kedua sisi itu niatnya sama-sama baik, tetapi caranya saja yang berbeda. ‘Maka dari itu saya meminta kepada kedua belah pihak untuk dapat bersabar,” ungkap Mardani. (hen/rci)