radarcom.id – Sering bertransaksi di rumahnya, seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Aksi tersangka ini membuat resah warga hingga akhirnya melaporkan peredaran narkoba ke polisi.
Kasatresnarkoba Polres Lampura Iptu Andri Gustami kepada radarcom.id mengatakan, tersangka yang diamankan yakni Heriyanto (42) warga Jalan Ahmad Akuan, Kel Rejosari, Kec Kotabumi Kabupaten Lampura. Tersangka diamankan pada Kamis (18/10) sekira pukul 14.30 WIB.

“Tersangka diamankan team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampura diduga orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu. TKP Jalan Ahmad Akuan Kel Rejosari Kec Kotabumi Lampura. Tersangka diamankan berdasarkan LP / 1130 / X / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut,” terangnya, Jumat (19/10).
Kronologis penangkapan, sambung Andri,
Team Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan tersangka. Yang mana seringkali melakukan transaksi di rumahnya.
“Kemudian team opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut. Keterangan tersangka dia hanya sebagai perantara. Jika ada yang pesen sabu dia yang mencarikan ke “H” (DPO) warga Kota Alam, Kotabumi,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 pipet yang berisikan sabu, 1 gulungan kertas timah, 2 pipet plastik, 1 korek api gas dan 1 buah gunting. Selanjutnya tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rci/rci)