radarcom.id — PT BPR Syariah Bandar Lampung memberikan tawaran pembiayaan Haji dan Umrah untuk seluruh masyarakat Lampung yang mempunyai penghasilan.
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sangat aman karena dijamin oleh pemerintah/LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Selanjutnya bagi hasil yang merupakan pola Syariah Insya Allah lebih barokah dan menguntungkan.
Direktur Utama PT BPR Syariah Bandar Lampung Ridwansyah menjelaskan, program pembiayaan Haji dan Umrah di BPRS Bandar Lampung mempunyai perbedaan. Untuk haji dalam rangka mendaftarkan seatnya dan umrah dapat mengangsur setelah melakukan kewajibannya.
“Terdapat perbedaan antara keduanya. Jika haji pendaftaran di kemenag akan didampingi dan hasil dari pendaftaran itu yang menjadikan bagian dari syarat tanpa menggunakan jaminan. Cukup hanya dengan surat pendaftaran seatnya saja. Dari situ masyarakat bisa mengangsurnya dikarenakan pemberangkatan tidak dapat langsung. Melainkan harus menunggu jadwal giliran keberangkatan. Sedangkan umrah menggunakan jaminan dikarenakan berangkat terlebih dahulu baru akan mengangsur,” ujar Ridwan kepada radarcom.id, Jum’at (5/10).
Syarat yang diberlakukan, terus dia, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Penghasilan (SKP) jika tidak ada Surat Keterangan dari Kelurahan. Kesempatan pembiayaan ini sudah berlangsung dan tanpa ada batasan waktu.
Bank BPR Syariah berlokasi di Jalan Pangeran Antasari No.148, Bandarlampung. Jam Oprasional Bank, untuk pelayanan nasabah mulai dari Pukul 08.00 – 16.00 WIB, dan untuk pelayanan kas mulai dari Pukul 08.00 – 15.00 WIB. Untuk Hari Sabtu, Minggu, Besar libur.
Program Deposito BPRS
Ridwan menambahkan, BPR Syariah Bandarlampung menawarkan masyarakat Lampung deposito sistem bagi hasil.
Dengan tawaran jika dirata-ratakan deposito satu bulanan mencapai angka kurang lebih 9 persen. Untuk tiga bulanan mencapai angka hampir 10 persen. Sedangkan untuk enam bulanan hampir mencapai diangka 11 persen.
“Benar itu sistem bagi hasil murni. Jika dikaitkan apakah presentasenya lebih besar dari LPS-nya (Lembaga Penjamin Simpanan), itu benar. Karena menggunakan sistem bagi hasil, tidak ada kesepakatan angka rupiah yang harus dibayar sebelum transaksi dilakukan,” kata dia. (hen/hen)