“Proses hukum tetap berjalan tapi tidak diajukan ke pengadilan. Kalau dia sudah diatas 12 tahun maka dia diproses di pengadilan tetapi tidak ditahan. Selain itu, jika dia sudah 12 tahun tetapi residivis atau pernah berbuat kriminal, maka dia diajukan di pengadilan dan ditahan,” ungkapnya.
Diberitakan, beberapa hari terakhir warga di sekitar Kampung Sawah, Bandarlampung dihebohkan dengan kabar dugaan kasus sodomi anak-anak. Tersangkanya pun masih di bawah umur yakni masih anak SMP dengan korban anak SD laki-laki.
radarcom.id melakukan penelusuran di lapangan terkait kebenaran kabar ini. Lokasinya yakni di seputaran Jalan Pulau Seram, Sawah Brebes Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. Kasus ini ternyata terjadi di beberapa tempat. Selain dikabarkan terjadi di sebuah tempat ibadah, kasus dugaan sodomi terjadi di sebuah rumah.