radarcom.id – Adanya dugaan kasus sodomi yang diduga dilakukan tersangka yang masih SMP dengan korban lima anak SD temannya di Sawah Bebes Bandarlampung mendapat tanggapan dari Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Kepada radarcom.id, Arist menegaskan semua pihak harus cepat menangani hal ini. Sebab, ada masa waktu hanya sampai 15 hari sampai dengan terkumpulnya alat bukti.
“Semua pihak saya kira harus cepat menangani ini. Kan masa berlakunya ini hanya 15 hari untuk pengumpulan buktinya Kalau saat ini masih proses visum, maka pihak rumah sakit harus secepatnya keluarkan hasil visum. Jadi nanti bisa jadi penguat hukum visum itu dan keterangan saksi. Sehingga pihak polres bisa langsung proses. Jadi harus cepat ditangani,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (3/9).
Menurut Arist, penanganan terhadap anak dan korban kasus kekerasan seksual ini juga menjadi perhatian. Berdasarkan batasan usia 12 tahun ini sesuai ketentuan pidana anak dalam Pasal 26 ayat (3) dan (4) UU Pengadilan Anak. Untuk tersangka jika dia masih berusia dibawah 12 tahun, maka tidak diajukan ke pengadilan.