HTML Image as link Qries

Vonis Artis Jennifer Dunn Anjlok Jadi 10 Bulan

Jennifer Dunn (desi/detikcom)

radarcom.id – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat vonis Jennifer Dunn dari 4 tahun menjadi 10 bulan penjara. Sebab, Jennifer dinilai hanya menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri.

“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding,” demikian dilansir dari situs Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/8).

banner 300600

Seperti dilansir detikcom, Vonis itu diketok oleh ketua majelis hakim Elang Prakoso Wibowo, dengan anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Rriparasada. Ketiganya menyatakan Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri’.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan,” putus majelis pada 16 Agustus lalu.

PT Jakarta menyatakan fakta hukum yang menjadi dasar PN Jaksel adalah pertemuan saksi Raditya yang disuruh masuk ke kamar Jennifer dan oleh Jennifer ditawari untuk mengonsumsi sabu dan fakta tentang saksi Raditya pernah tiga sampai empat kali mengisap sabu bersama terdakwa.

“Yang perlu dibuktikan lebih lanjut adalah apakah setelah ditawari oleh terdakwa dalam kamar tersebut lalu mereka mengisap sabu bersama-sama,” ujar majelis.

“Tidak satu pun saksi atau alat bukti lainnya yang dapat membuktikan bahwa mereka mengkonsumsi sabu bersama-sama pada saat itu,” pungkas majelis. (net/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *