radarcom.id – Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) menyoroti soal adanya rasio jumlah dosen dengan penerimaan mahasiswa baru di Lampung. Wakil Ketua APPERTI Lampung Dr. Abshor Marantika SE, MSi, MM, mengatakan, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) harus tunduk aturan dalam penerimaan mahasiswa baru. Yakni jangan melampaui rasio dosen dengan mahasiswa baru.
“Jika melihat nisbah, maka baik PTN maupun PTS harusnya tunduk aturan. Karena dalam Undang-Undang tidak membedakan dan tidak ada dikotomi. Yaitu rasio dosen Eksakta 1: 30 dan Sosial 1:45,” ujarnya menanggapi adanya dugaan salah satu PTN di Lampung melampaui ketentuan rasio dosen dalam penerimaan mahasiswa baru seperti yang tengah bergulir.
[irp posts=”754″ name=”Andi Surya: UIN Raden Intan Diduga Melanggar Ketentuan Rasio Dosen Terhadap Mahasiswa Baru”]
Menurutnya, beberapa masalah serius dalam pengembangan pendidikan di Indonesia, diantaranya sering lepas dari pemangku kebijakan dan publik.
Hal itu diantaranya lantaran PT di Indonesia tidak ada yang masuk baru Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB) peringkat 300. Sedangjan Malaysia yang tahun 1970-an belajar ke Indonesia, peringkatnya masuk 60 besar dunia.
[irp posts=”680″ name=”Satresnarkoba Polres Lampura Amankan Tiga Tersangka Narkoba”]