APPERTI Sorot Rasio Dosen dengan Penerimaan Mahasiswa Baru

Dr. Abshor Marantika, SE, MSi, MM
radarcom.id – Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) menyoroti soal adanya rasio jumlah dosen dengan penerimaan mahasiswa baru di Lampung. Wakil Ketua APPERTI Lampung Dr. Abshor Marantika  SE, MSi, MM, mengatakan, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) harus tunduk aturan dalam penerimaan mahasiswa baru. Yakni jangan melampaui rasio dosen dengan mahasiswa baru.
“Jika melihat nisbah, maka baik PTN maupun PTS harusnya tunduk aturan. Karena dalam Undang-Undang tidak membedakan dan tidak ada dikotomi. Yaitu rasio dosen Eksakta 1: 30 dan Sosial 1:45,” ujarnya menanggapi adanya dugaan salah satu PTN di Lampung melampaui ketentuan rasio dosen dalam penerimaan mahasiswa baru seperti yang tengah bergulir.

[irp posts=”754″ name=”Andi Surya: UIN Raden Intan Diduga Melanggar Ketentuan Rasio Dosen Terhadap Mahasiswa Baru”]

Menurutnya, beberapa masalah serius dalam pengembangan pendidikan di Indonesia, diantaranya sering lepas dari pemangku kebijakan dan publik.
Hal itu diantaranya lantaran PT di Indonesia tidak ada yang masuk baru Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB) peringkat 300. Sedangjan Malaysia yang tahun 1970-an belajar ke Indonesia, peringkatnya masuk 60 besar dunia.

[irp posts=”680″ name=”Satresnarkoba Polres Lampura Amankan Tiga Tersangka Narkoba”]

Kedua, PTN yang diberi dana, SDM, Riset, dosen di sekolahkan ke luar negeri tetapi masih terlalu banyak menyerap calon mahasiswa baru. Menurutnya, seperti Universitas Terbuka (UT) dengan 750 ribu, UI 20 ribu, UGM 40 ribu. Padahal hal ini melanggar eksakta 1:30 dan sosial 1:45.
“Sebenarnya PTN sudah seharusnya full quality oriented, tidak lagi dicampurkan kuantitas. Karena semua anggaran diprioritaskan dan dibiayai APBN, APBD dan DAK. Kalau pertumbuhan hanya berbasis kuota (deret hitung) jadi kualitasnya jadi deret ukur,” pungkasnya. (rci/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *